Insights

Kajian Berbayar: Perspektif Penuntut Ilmu

Kajian berbayar dengan tiket bukan sekadar soal halal-haram ujrah—tapi soal apakah formatnya sejalan dengan cara kaum salaf menyebarkan ilmu. Kisah Imam Imam Bukhari dan Imam Abu Dawud sudah menjawab.

· 3 min

Kajian Berbayar: Perspektif Penuntut Ilmu


Kalau saya pribadi, saya tidak setuju dengan kajian berbayar—kecuali kalau syaratnya jelas: peserta dipilih berdasarkan kompetensi ilmu, bukan kemampuan bayar. Itu beda konteks. Yang tidak bisa saya sepakati adalah majelis ilmu yang dijual seperti konser: ada tiket, ada sorotan lampu panggung, dan siapa yang tidak punya uang tertutup pintunya.

Dan penolakan ini bukan sekadar perasaan. Ada sejarah yang perlu kita kenali.


Ketika Imam Imam Bukhari Menolak Amir

Di akhir hidupnya, setelah meninggalkan Naisabur karena fitnah, Imam Imam Bukhari kembali ke Bukhara—kampung halamannya. Di sana, Amir (gubernur) Bukhara memanggilnya. Bukan untuk datang ke masjid, tapi meminta agar Imam Bukhari membawa Kitab Jami' as-Sahih dan Kitab Tarikh-nya ke istana—khusus untuk dirinya dan anak-anaknya saja.

Apa jawab Imam Bukhari? Melalui utusannya, beliau menyampaikan:

"Aku tidak akan merendahkan diri dengan membawa kitabku ke pintu-pintu penguasa. Jika kamu ada keperluan, datanglah ke masjidku atau ke rumahku."

Dan beliau menambahkan:

"Jika kamu ingin melarang majelisku, silakan—agar aku punya uzur kepada Allah pada hari kiamat bahwa aku tidak menyembunyikan ilmu."

Amir tersinggung. Imam Bukhari dipersulit, dipersempit ruang geraknya, difitnah—hingga akhirnya tidak lagi bisa tinggal di Bukhara. Beliau pergi, singgah di dekat Samarkand, jatuh sakit, dan wafat di sana. Hanya segelintir orang yang menemaninya—gharib, jauh dari tanah sendiri.

Tapi Allah memuliakan namanya. Sampai hari ini, siapa yang tidak kenal Imam Bukhari?

Kisah ini tercatat dalam Siyar A'lam an-Nubala' karya Imam Adz-Dzahabi—sebuah momen yang menggambarkan betapa berani dan konsistennya Imam Bukhari dalam menjaga prinsip: ilmu tidak boleh dikunci oleh kekuasaan.


Imam Imam Abu Dawud dan Amir Bashrah

Hal serupa menimpa Imam Imam Abu Dawud. Amir Bashrah datang dengan tiga permintaan. Dua di antaranya dipenuhi—termasuk bersedia menetap di Bashrah. Tapi permintaan ketiga: agar Imam Abu Dawud mengajarkan Sunan-nya di rumah Amir, khusus untuk dirinya saja.

Imam Abu Dawud menolak.

Yang menarik: Amir ini tahu diri. Ia tidak marah, tidak gengsi. Ia menerima penolakan itu.

Dua imam besar, dua kisah yang berakhir pada satu prinsip yang sama: ilmu bukan milik orang tertentu yang punya kuasa atau uang. Kisah ini pun tercatat dalam Siyar A'lam an-Nubala' karya Imam Adz-Dzahabi.


Yang Boleh Memisahkan—dan Yang Tidak

Ini bukan berarti semua pemisahan dalam pengajaran adalah keliru. Majelis khusus ahli ilmu, kelas berdasarkan tingkat pemahaman, pesantren berjenjang—itu sah, bahkan perlu. Yang memisahkan adalah ilmu. Seperti S1, S2, S3: yang membedakan bukan uang, tapi kapasitas.

Yang tidak dibenarkan adalah pemisahan oleh uang dan kekuasaan.

Ketika tiket menjadi syarat masuk sebuah majelis ilmu, kita otomatis menutup pintu bagi yang tidak punya cukup uang. Rp100.000 saja bagi sebagian orang sangat berharga—apalagi kalau tiketnya jutaan. Nabi ﷺ tidak pernah memisah-misahkan orang dengan uang. Ketika beliau mengkhususkan sebagian sahabat dengan hadis tertentu, yang membedakan adalah ilmu dan kapasitas—bukan kantong mereka.


Soal Tiket, Panggung, dan Sorotan Lampu

Ada hal lain yang sering luput dari diskusi: cara penyelenggaraannya. Ketika majelis ilmu digelar di ballroom hotel dengan pencahayaan seperti pertunjukan, dan sang ustadz tampil di atas panggung layaknya seorang artis—itu bukan hanya soal tiket. Itu soal format yang mengikuti gaya yang tidak berasal dari tradisi kita.

Saya tidak menghakimi niatnya. Tapi perlu kita tanya dengan jujur: apakah begini cara Rasulullah ﷺ dan para sahabat mengajarkan ilmu?


Posisi Saya

Saya tidak meragukan kehalalan ujrah dalam ilmu agama—ada dalilnya. Tapi persoalannya bukan di sana. Persoalannya adalah apakah format ini sejalan dengan cara kaum salaf menyebarkan ilmu.

Di situ, kisah Imam Bukhari dan Imam Abu Dawud sudah menjawab. Mereka menolak pengkhususan ilmu—bahkan ketika yang meminta adalah penguasa. Bukan karena gengsi. Tapi karena ilmu bukan milik orang yang mampu bayar.

Kalau berbayarnya karena seleksi ilmu, itu tidak masalah. Tapi kalau tiket yang menentukan siapa yang bisa belajar dan siapa yang tidak, saya tidak bisa sepakat. Bukan karena anti-inovasi. Tapi karena ada teladan yang sudah ditinggalkan oleh para imam—dan itu lebih dari cukup sebagai pegangan.


Inspirasi Tulisan

Tulisan ini terinspirasi dari ceramah Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah tentang adab majelis ilmu dan perjalanan para imam ahlussunah dalam menjaga kemurnian ilmu.

Sandi Maulana Juhana