
Ra'in, Bukan Tajir
Ada satu gambaran yang sering hilang ketika kita bicara soal pajak dan pengelolaan negara: dalam pandangan syariat, pemimpin itu diposisikan sebagai ra'in, pengasuh, bukan tajir, pedagang, atas rakyat yang dipimpinnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
"Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya."
Kata "yastar'ihi" dalam hadis ini bermakna dititipkan. Rakyat adalah titipan Allah kepada pemimpinnya, bukan aset yang bisa dijadikan sumber keuntungan. Dari sini muncul kewajiban dua arah: rakyat dituntut taat, tapi pemimpin dituntut menjaga amanah itu. Tulisan ini mencoba menimbang keduanya secara berimbang, sebelum masuk ke pertanyaan yang lebih sulit — bagaimana bersikap ketika salah satu pihak berbuat salah.
Kewajiban Pemimpin
Kewajiban pertama seorang pemimpin adalah menjauhkan diri dari memungut secara zalim. Sepanjang sejarah pemerintahan Islam, pemasukan negara seperti zakat, kharaj, dan ushur perdagangan selalu diposisikan sebagai pungutan untuk kemaslahatan umum yang dikelola lewat bait al-mal, bukan sebagai model bisnis yang mengambil untung dari rakyatnya sendiri. Ancaman terhadap penyimpangan dari prinsip ini disampaikan dengan tegas dalam riwayat dari Ruwaifi' bin Tsabit:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut pungutan yang zalim itu di neraka."
Namun kewajiban pemimpin tidak berhenti pada larangan. Al-Mawardi, dalam kitab klasiknya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, mendefinisikan kepemimpinan dengan dua fungsi sekaligus: menjaga agama dan mengurus kemaslahatan dunia rakyatnya — mencakup keamanan, keadilan hukum, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Dengan kata lain, ketaatan yang dituntut dari rakyat dalam banyak hadis sesungguhnya adalah timbal balik dari fungsi ini, bukan kepatuhan yang berdiri sendiri tanpa syarat.
Al-Qur'an bahkan memerintahkan pemimpin untuk melibatkan rakyatnya dalam pengambilan keputusan:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu."
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
"Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka."
Musyawarah di sini bukan formalitas kosong, melainkan jalur yang sah bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat — bukan sekadar berharap pemimpin berempati atas inisiatifnya sendiri.
Kewajiban Rakyat
Di sisi lain, rakyat juga terikat kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja, seberapa pun kesalnya mereka pada pengelola. Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, Nabi ﷺ bersabda soal pemimpin yang kelak tidak mengikuti sunnahnya:
تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
"Dengar dan taatlah kepada pemimpin, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, tetap dengar dan taatlah."
Ketaatan ini punya batas yang jelas. Dari Ubadah bin Shamit, pada peristiwa Bai'atul 'Aqabah:
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَعَلَى أَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Kami membai'at Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat, dalam keadaan susah maupun senang, semangat maupun terpaksa, meski ada yang diistimewakan atas kami, dan untuk tidak merebut kekuasaan dari yang berhak — kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian punya bukti dari Allah atasnya."
Ketaatan ini juga berarti menunaikan kewajiban yang menjadi bagian dari kontrak sosial, termasuk pungutan yang sah menurut aturan yang berlaku. Rakyat tidak bisa menuntut amanah dari pemimpinnya sementara ia sendiri lalai dari kewajibannya. Kezaliman oknum pengelola tidak menggugurkan kewajiban ini — sebagaimana kewajiban zakat tidak gugur meski ada amil yang berkhianat; dosa amil menjadi tanggung jawabnya sendiri di hadapan Allah.
Yang tidak kalah penting, rakyat diajarkan untuk tidak menyebar fitnah, tapi tetap punya jalur mengoreksi. Nabi ﷺ mengajarkan tingkatan mengubah kemungkaran dalam riwayat Abu Sa'id Al-Khudri:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan hatinya — dan itu selemah-lemahnya iman."
Diamnya rakyat terhadap kezaliman bukan berarti mereka tidak boleh bersuara sama sekali — hanya saja caranya perlu mempertimbangkan mana yang mendatangkan maslahat lebih besar, bukan sekadar melampiaskan kekesalan secara terbuka yang justru berpotensi memecah belah. Praktik ini pernah dicontohkan Usamah bin Zaid. Ketika ditanya mengapa ia tidak menegur Khalifah Utsman secara terbuka atas kebijakan yang dikeluhkan sebagian orang, ia menjawab:
أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ
"Apakah kalian mengira aku tidak berbicara kepadanya kecuali kalian dengar? Demi Allah, aku sungguh telah berbicara kepadanya empat mata antara aku dan dia, tanpa membuka suatu pintu yang aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membukanya."
Dan yang terakhir, kewajiban rakyat yang paling mudah namun sering terlupakan: mendoakan kebaikan pemimpinnya, bukan mendoakan keburukannya. Dari Auf bin Malik, Rasulullah ﷺ bersabda:
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ
"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian."
Kata "tushalluna" dalam hadis ini oleh para ulama syarah dimaknai sebagai mendoakan. Prinsip ini juga ditegaskan dalam kitab akidah Ahlus Sunnah, Al-Aqidah Ath-Thahawiyah: umat tidak boleh mendoakan keburukan atas pemimpinnya, sebaliknya hendaknya mendoakan kebaikan dan keselamatan baginya — karena kebaikan atau keburukan pemimpin pada akhirnya akan dirasakan dampaknya oleh rakyat itu sendiri.
Ketika Rakyat yang Terzalimi
Bagi rakyat yang merasa dizalimi oleh kebijakan atau perilaku pengelola negara, jalan yang dituntunkan bukan pemberontakan. Yang pertama, nasihat disampaikan secara pribadi, bukan terbuka — sebagaimana dicontohkan Usamah bin Zaid di atas. Yang kedua, memanfaatkan jalur musyawarah dan perwakilan yang tersedia, bukan hanya mengandalkan nasihat personal yang aksesnya terbatas. Yang ketiga, kesabaran dalam ketaatan, selama tidak diperintahkan pada kemaksiatan yang nyata — karena pemberontakan bersenjata hanya dibenarkan pada kondisi kekufuran yang terang-terangan dengan bukti dari Allah, sebagaimana hadis Bai'atul 'Aqabah di atas. Dan yang terakhir, doa bagi perbaikan pemimpin, sebagaimana hadis Auf bin Malik.
Kekecewaan terhadap ketidakadilan itu sah dan manusiawi. Yang tidak dibenarkan adalah mengubahnya menjadi fitnah publik atau tindakan makar, karena mudarat dari perpecahan sosial akibat pemberontakan sering kali jauh lebih besar daripada mudarat dari kezaliman itu sendiri.
Ketika Penguasa yang Zalim Ingin Berubah
Kritik terhadap pengelola yang zalim bukan berarti menutup jalan baginya untuk kembali. Dalam hadis Al-Ghamidiyah, tentang seorang perempuan yang bertaubat setelah mengaku berzina, Nabi ﷺ bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
"Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh perempuan ini telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya seorang pemungut pungutan zalim bertaubat seperti itu, niscaya diampuni dosanya."
Hadis ini menunjukkan dua hal sekaligus: betapa beratnya dosa memungut secara zalim dari rakyat, sekaligus betapa terbukanya pintu ampunan bagi siapa pun yang bersungguh-sungguh kembali — termasuk mengembalikan hak-hak yang telah diambil secara zalim. Bagi penguasa yang tersentil oleh tulisan semacam ini, pesannya bukan vonis tanpa harapan, melainkan ajakan untuk kembali pada fungsi asalnya: mengasuh, bukan memungut untuk kepentingan sendiri.
Amanah Dua Arah
Relasi pemimpin dan rakyat dalam Islam dibangun di atas amanah dua arah, bukan kepatuhan satu arah maupun kritik satu arah. Pemimpin dituntut menjaga amanah, memenuhi hak dasar rakyatnya, dan bermusyawarah. Rakyat dituntut taat dan menunaikan kewajibannya, tapi tetap memiliki jalur sah untuk mengoreksi kemungkaran secara bertahap dan bijaksana.
Pada akhirnya, keduanya sama-sama akan diminta pertanggungjawaban — rakyat atas ketaatan dan kewajibannya, penguasa atas amanahnya. Yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain. Kalau negara ingin didengar dan dipatuhi rakyatnya, ia harus memenuhi amanahnya lebih dulu. Dan kalau rakyat ingin kezaliman diperbaiki, jalannya adalah musyawarah, nasihat yang santun, dan doa yang tulus — bukan fitnah yang memecah belah, dan bukan pula ketaatan buta yang membiarkan kezaliman tumbuh tanpa koreksi.